Senin, 16 April 2012

Pemerintahan Campuran


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Hal itu dapat dilihat dari pandangan Jimly terhadap posisi sistim pemerintahan Indonesia pada awal masa pemerintahan pasca kemerdekaan.
Jimly berpendapat bahwa UUD 1945 melihat dari kesepakatan para tokoh BPUPKI jelas memperlihatkan semangat pelaksanaan sistim pemerintahan presidensiil, namun prakteknya memperlihatkan bahwa Indonesia telah masuk ke ranah sistim pemerintahan campuran.

Jadi dalam pengelompokkan sistim pemerintahan sebuah negara kedalam mixed system of government tidak diletakkan kepada pandangan para framers of constitution atau ketentuan-ketentuan di dalam konstitusi itu sendiri, melainkan melihat proses dari berjalannya pemerintahan.
Penulis menggunakan istilah sistem pemerintahan campuran sesuai pendapat Sri Soemantri dengan pertimbangan untuk mempermudah pembahasan karakteristik sistem pemerintahan tersebut. Karena pada dasarnya, sistem pemerintahan campuran tidak dapat dikelompokkan ke dalam dua sistem pemerintahan pada umumnya. Akan tetapi sistem campuran tetap memperilihatkan ciri-ciri dari kedua sistem pemerintahan (parlementer dan presidensial) dengan tingkat dominasi yang berbeda-beda. Artinya sistem pemerintahan campuran pada sebuah negara memiliki substansi yang berbeda dengan sistem pemerintahan campuran di negara lain. Menurut Bagir Manan sehubungan dengan sistem pemerintahan campuran, bahwa “persamaannya hanya pada bentuk campuran, sedangkan substansinya sama sekali berbeda”
Selanjutnya terhadap perbedaan-perbedaan antar sistem pemerintahan campuran Bagir Manan berpendapat bahwa:
“….(i) Bentuk-bentuk sistem campuran berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain; (ii) Bentuk campuran dapat menunjukkan ciri-ciri presdensiil (presidensial) atau ciri-ciri parlementer yang lebih menonjol….

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah menbahas tentang sistem pemerintahan campuran kaitannya dengan negara-negara penganut sistem pemerintahan tersebut serta kelebihan ataupun kekurangannya.


1.3  Maksud danTujuan
-          Untuk menjelaskan/menggambarkan bagaimana pola dari pada sistem pemerintahan campuran dari masing-masing negara yang menganutnya
-          Untuk menjelaskan/menggambarkan apa yang melatar belakangi  lahirnya sistem pemerintahan  campuran
-          Untuk menjelaskan/menggambarkan bagaimana sifat dan karakteristik dari sistem pemerintahan campuran tersebut


1.4  Kegunaan
1.4.1        Kegunaan Teoritis
-          Diharapkan bagi kalangan akademisi, khususnya yang lagi menimba ilmu dalam ilmu Pemerintahan supaya bisa menambah pembendaharaan wawasan tentang ilmu pengetahauan sebagai bekal dalam berinteraksi dalam kehidupan sosial.

1.4.2        Kegunaan Praktis
-          Secara praktis penulisan ini, diharapkan sebagai masukkan kepada para rekan-rekan yang telah selesai studinya, dan ingin melanjutkan karirnya di level tertinggi, supaya kelak nantinya bisa membandingkan serta dapat menerapkan pola kebijakan yang lebih baik dalam hal sistem pemerintahan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Sistim Pemerintahan Campuran (Hybrid system)

Berbicara mengenai sejarah sistem campuran, maka tidak akan lepas dari kajian mengenai perkembangan ketatanegaraan Prancis. Sistem pemerintahan campuran merupakan titik balik dari pelaksanaan Konstitusi Republik Ke-empat. Di bawah naungan aturan tertinggi tersebut, Prancis tidak mampu membendung permasalahan disintegrasi daerah-daerah koloninya.
Konflik puncak perpecahan negara-negara koloni Prancis terjadi pada 13 Mei 1958.[3] Pada hari itu Tentara Aljazair menyatakan kemerdekaannya dari kolonial Prancis melalui penguasaan gedung pemerintahan Prancis di Aljazair. Hal itu telah menunjukkan semakin lemahnya kekuataan pemerintahan Prancis di mata koloni-koloninya.
Jenderal Prancis, Charles Andre Joseph Marie de Gaulle menganggap bahwa hal itu disebabkan kesalahan para politikus. Ia beranggapan bahwa sistim multipartai yang berlaku di Prancis menjadi penyebab lemahnya kewibawaan pemerintah. Melihat kondisi yang semakin parah tersebut, Majelis Nasional (National Assembly) menunjuk Charles de Gaulle sebagai Perdana Menteri pada 1 Juni 1958. Penunjukkan tersebut menugaskan Charles de Gaulle untuk membentuk konstitusi baru dengan kekuasaan darurat selama 6 (enam) bulan. Secara politik, sosok de Gaulle diperlukan untuk menyatukan perpecahan yang terjadi di Prancis, Robert Elgie menyebutnya sebagai pimpinan kharismatik.
Konstitusi baru tersebut akhirnya didukung mayoritas rakyat  melalui referendum dengan 79,2% suara pada 28 September 1958. Dari dukungan tersebut resmilah terbentuk Republik Ke-lima Prancis dengan bentuk baru sistim bernegara. Koloni-koloni menjadi bagian resmi negara kesatuan Prancis, termasuk juga Aljazair.

Ciri pokok konstitusi baru tersebut sesuai dengan keinginan de Gaulle, menjadikan Presiden sebagai pusat kekuasaan. Menurut Vicky C Jackson ciri pokok pemerintahan baru terletak dari pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung, presiden berkuasa mengangkat perdana menteri dan anggota kabinetnya, anggota kabinet menteri tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota parlemen, serta presiden diberi kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang memiliki kekuataan hukum mengikat, dan pemerintahan diberikan kekuasaan strategis untuk mengawasi jalannya kegiatan parlemen. Selengkapnya Vicky C. Jackson menyebutkan kekhususan pemerintahan baru tersebut sebagai berikut;
The French President is directly elected, appoints the prime minister, and can appoint cabinet members (of whom the Prime Minister need not approve). Cabinet members cannot serve in Parliament at the same time. The President through the government has substantial powers to issues decrees, which have legal effect, and the government has substantial power to control the agenda of the Parliament.

Menurut Pamudji, ada 15 poin inti dari konstitusi Republik Ke-lima, yaitu ;
·         Presiden diplih oleh Electoral College, tetapi setelah amandemen konstitusi pada 1962 dipilih langsung oleh rakyat.
·         Presiden adalah “protector” dari konstitusi dan negara dan juga “arbiter” yang menjamin operasi-operasi regular lembaga-lembaga pemerintah.
·         Presiden tidak saja memilih tapi juga mengangkat Perdana Menteri.
·         Presiden mengetuai sidang kabinet.
·         Presiden adalah satu-satunya yang dapat membubarkan Assembly National dengan konsultasi pada Ketua Assembly dan Ketua Senat.
·         Setelah pembubaran harus diikuti dengan pemilihan secepatnya, dan Assembly yang baru terpilih tak dapat dibubarkan sebelum berumur 1 tahun.
·         Dekrit-dekrit dan sebagainya yang dibuat oleh cabinet memerlukan countersignature Presiden.
·         Presiden mempunyai kekuasaan luar biasa dalam keadaan darurat.
·         Wakil-wakil yang menjadi menteri kehilangan kursinya di Parlemen.
·         Sidang-sidang Parlemen ada 2 macam, keduanya bersama-sama hanya memakan waktu 5 setengah bulan, dibandingkan dengan konstitusi yang lalu 7 bulan.
·         Partai-partai politik harus menghargai prinsip-prinsip kedaulatan Nasional dan demokrasi.
·         Kekuasaan membuat undang-undang dari Parlemen, dipertegas secara legal dan politis.
·         Pemerintah mempunyai kekuasaan menggali dan mengeluarkan dana-dana apabila Parlemen tidak mengesahkan anggaran dalam batas waktu yang telah dinyatakan.
·         Beberapa pembatasan diletakkan pada kekuasaan Assembly untuk mengancam Pemerintah dengan pemungutan suara; tetapi Presiden harus menerima keputusan Assembly.
·         Pembubaran tidak diprakarsai oleh Perdana Menteri, tetapi merupakan hak prerogative Presiden.
    Suatu Dewan Konstitusi dibentuk untuk menjaga konstitusi dati tindakan-tindakan tertentu parlemen, Pemerintah dan Presiden. Dewan adalah suatu badan yang terdiri dari 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden, dan Ketua Assembly serta Ketua senat.

Pemilihan umum parlemen pertama di bawah aturan Konstitusi Republik Ke-lima berlangsung pada November 1958. Pada bulan Desember 1958, de Gaulle terpilih sebagai Presiden melalui electoral college dengan 78 % suara, kemudian dilantik pada Januari 1959. Oleh karena itu de Gaulle disebut juga sebagai pendiri Republik Ke-lima yang membentuk pertama kali sistim pemerintahan yang dinyatakan oleh pakar sebagai sistim campuran.
Bentuk sistim campuran Prancis juga diterapkan pada negara-negara bekas koloninya, seperti Cote D’Ivoire, Gabon, Mali dan Senegal, serta beberapa negara-negara di Eropa Timur, seperti; Polandia dan Bulgaria. Polandia memiliki sistim campuran yang elemen-elemen pemerintahannya sama dengan sistim hybrid Prancis. Portugal juga menganut mixed system yang juga mempengaruhi negara-negara bekas koloninya, seperti Mozambik dan Angola.
Indonesia menurut Jimly, sebagaimana disebutkan diatas, juga pernah menganut sistim pemerintahan campuran. Pembentukan kabinet Parlementer pertama dibawah pimpinan Perdana Menteri Sutan Syahrir pada 14 November 1945 menunjukkan pelaksanaan sistim pemerintahan hybrid. Dikarenakan UUD 1945 tidak menyebutkan adanya Perdana Menteri dalam konsep pemerintahan. Sistim pemerintahan campuran tersebut terus bertahan pada masa pemberlakuan UUD RIS Tahun 1949 dan UUDS tahun 1950, bahkan ketika kembali kepada UUD 1945 melalui dekrit 5 Juli 1959.
 
2.2 Karakteristik Sistim Pemerintahan Campuran
Ada dua pola utama dalam sistim hybrid, yaitu pola yang berupa quasi parlementer atau quasi presidensiil. Hal itu didasari kepada seberapa kuat kekuasaan yang melekat pada Presiden atau Perdana Menteri. Melekatnya kepada Perdana Menteri kekuasaan inti akan memberikan deskripsi bentuk sistim pemerintahannya tersebut adalah sistim campuran yang semi parlementer. Sebaliknya, apabila penguatan kewenangan berada pada kekuasaan Presiden, maka sistim campuran tersebut adalah quasi presidensiil. Sebagaimana dijelaskan oleh UNDP sebagai berikut;
If the constitution and/or political circumstances tend to place the emphasis on the powers of the President, it is sometimes termed a semi-presidential system. If, on the other hand, the Prime Minister and the legislative leaders enjoy more power than the President does, it may be referred to as a semi-parliamentary system.
Prancis menganut sistim hybrid yang mengarah kepada sistim semi-presidensiil. Dimana Konstitusi Republik Ke-Lima memberikan penguatan-penguatan kepada lembaga eksekutif. Hal tersebut adalah rencana de Gaulle untuk membatasi kekuasaan politisi legislatif yang dianggapnya memperlemah kewibawaan Prancis dimata koloni-koloninya. Eva Liu meringkaskan kondisi pemerintahan Prancis dengan menjelaskan beberapa bentuk kekuasaan dari lembaga-lembaga negara (pembagian kekuasaan memang baru dilakukan oleh Prancis setelah reformasi 1958), yaitu :
1.  Republik Ke-Lima Prancis memiliki karrakteristik pola semi presidensiil pemerintahan parlementer yang terlihat melalui dualisme eksekutif, yaitu; kekuasaan eksekutif terbagi antara Presiden dan Perdana Menteri. (The Fifth French Republic (France) has a semi-presidential style of parliamentary government characterized by a dual executive: executive power is being shared by  the President of the Republic and the Prime Minister).
2.  Presiden merupakan kepala negara yang menjabat selama  7 tahun melalui sebuah pemilihan langsung. Fungsi dan  kekuasaannya termasuk inter alia sebagai pengawas pelaksanaan Konstitusi, memimpin rapat cabinet, pelaksana undang-undang, mengusulkan referendum, membubarkan parlemen, Panglima tertinggi angkatan bersenjata, dan negosiator dan peratifikasi perjanjian internasional. (The President is the Head of State and is elected for seven years by direct universal suffrage. His functions and powers include inter alia being arbiter of the Constitution, presiding over Cabinet meetings, promulgating laws, calling for referendums, dissolving the Parliament, being Commander of the armed forces, and negotiating and ratifying treaties)
3.  Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan yang diangkat oleh Presiden setelah pemilihan legislatif untuk mengisi kedudukan di Majelis Nasional. Fungsi dan kekuasaannya termasuk mengatur kegiatan pemerintah, bertanggung jawab terhadap pertahanan nasional, memastikan penerapan hukum, dan melaksanakan peraturan dan kekuasaan penunjukan tugas. Ia juga memformulasikan Dewan Menteri yang akan membantunya dalam pertimbangan kebijakan dan keputusan. (The Prime Minister is the Head of Government, who is appointed by the President after a legislative election is held for the National Assembly. His functions and powers include directing the actions of the government, being responsible for national defence, ensuring the execution of the laws, and exercising regulatory and appointment powers. He is to form a Council of Ministers which shall help him to deliberate policies and decisions).
4.  Parlemen Prancis menganut sistim dua kamar, yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Parlemen berfungsi membentuk undang-undang, mengontrol anggaran pemerintah dan mengawasi kebijakan pemerintah. Anggota Majelis Nasional dipilih melalui pemilihan umum sedangkan para Senator dipilih melalui electoral college. Hanya Majelis Nasional saja yang bisa memaksa pergantian pemerintah melalui mosi tidak percaya. Namun tidak satupun pemerintahan yang diganti melalui mosi tidak percaya selama Republik Ke-Lima. (The French Parliament is bicameral, consisting of the National Assembly and the Senate. The Parliament makes laws, controls the government budget and oversees government policy. National Assembly Deputies are elected by direct universal suffrage while Senators are indirectly elected by electoral college. Only the National Assembly can compel the government to resign when it produces a motion of censure. No government has been forced to resign by censure in the Fifth Republic).
5.  Kekuasaan Eksekutif mendominasi legislatif. Pemerintah mengatur agenda parlemen, dan undang-undang pemerintahan menjadi prioritas utama melalui undang-undang tersendiri. Pemerintah bahkan dapat mengajukan undang-undang untuk disahkan tanpa memerlukan masukan dari parlemen. Pengusulan undang-undang terbatas pada 2 hari seminggu pada Majelis Nasional dan satu hari sebulan di Senat. Pemerintah dapat mengumumkan anggaran melalui sebuah kebijakan pemerintah apabila Parlemen tidak menyetujui anggaran tersebut dalam 70 hari. Pemerintah bahkan bisa mendeklarasikan kebijakannya dan memaksa Parlemen untuk menerima kebijakan tersebut walaupun mosi tidak percaya telah sukses terlaksana. Mosi tidak percaya yang berhasil tidak pernah terjadi di dalam Republik Ke-Lima dikarenakan oposisi memiliki jumlah suara terbatas di Parlemen. (The Executive dominates the Legislature. The Government sets the agenda for the Parliament, and government bills are to take priority over private members’ bills. The Government can even submit a bill for passage without seeking parliamentary input on all details. Questions are limited to two afternoons in a week in the National Assembly and one day in a month in the Senate. The Government can promulgate its budget by decree if Parliament does not approve it within 70 days. The Government can declare its policy and provoke the Parliament to accept it unless a censure is successfully produced. A successful censure has never happened in the Fifth Republic because the opposition lacked enough votes).
6.  Partai-partai politik bebas didirikan dan berjalan di bawah naungan Konstitusi. Ketentuan Pemilu membatasi jumlah dana yang bisa diterima kandidat dan partai politik dari sumber donator. (Political parties may be freely established and freely operate under the Constitution. The Electoral Code restricts the amount and sources of donations which can be received by candidates and political parties).
7.  Amandemen Konstitusi diatur dalam Konstitusi itu sendiri, yang terdiri dari beberapa bentuk persetujuan oleh parlemen dan referendum. (Amendments to the Constitution are provided for in the Constitution, which comprise different routes of approval by the Parliament and referendums).
8.  Telah terjadi 8 (delapan) kali Referendum semenjak 1958, 5 (lima) diantaranya terfokus kepada kebijakan luar negeri. (Eight referendums have been held since 1958, five of which concerned foreign policy).
Dari dua gambaran yang dipaparkan Pamudji dan Eva Liu diatas, Presiden merupakan Eksekutif yang memiliki kekuasaan tertinggi walaupun dalam Pasal 20 Konstitusi Republik Ke-lima menyatakan bahwa; “the government decides and directs the policy of the nation’ dan Pasal 21 yang menyatakan bahwa; “the Prime Minister is in general charge of the work of the government”. Pasal 5 Konstitusi Republik Ke-lima memperlihatkan kekuasaan Presiden yang sangat besar sebagai lembaga negara yang menegakkan pelaksanaan konstitusi, yaitu:
The President of the Republic ensures that the constitution is respected. He ensures, by his arbitration, the regular working of the public authorities as well as the continuity of the State. He is the protector of national independence, of territorial integrity and of the respect for Community agreements and treaties.
Dalam sistim Portugal, kekuasaan eksekutif juga bertumpu kepada Presiden, selain sebagai panglima tertinggi angkatan perang yang berhak menyatakan negara dalam kondisi perang/genting, presiden juga diberi kekuasaan mengangkat Perdana Menteri dan Dewan Menteri. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk memecat PM, membubarkan Majelis Republik (Assembly of the Republic, legislatif Portugal bersisitim unicameral) dan kemudian memerintahkan pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif baru yang berjumlah 230 orang.
 I Md. Pasek Diantha  berpendapat bahwa terdapat 3 ciri utama dari sistim campuran, yaitu;
  1. Menteri-menteri dipilih oleh Parlemen.
  2. Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
  3. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.
Menurutnya sistim pertama adalah ciri pokok sistim pemerintahan parlementer, ciri kedua dianut oleh sistim presidensiil sedangkan ciri ketiga merupakan ciri khas sistim campuran yang tidak dianut oleh kedua sistim lainnya.
Sebagai sebuah sistim bentukan manusia tentu saja sistim Hybrid juga memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana juga sistim pemerintahan lainnya. Kekurangan sisitim campuran ini adalah:
  • Unclear lines of authority, what is the president’s realm and the PMs?  De Gaulle as pres never accepted that there were limits to what he could do executively.  “Clearly, it is the president alone who holds and delegates the authority of the State.”
  • Cohabitation could lead to immobilism or conflict (though 1997 to 2002 cohabitation between Gaullist president Chirac—foreign affairs, Europe–and Socialist PM Jospin—socio-economic affairs–relatively harmonious). Earlier Mitterand cohabitation: accept what government proposed as long as within the limits of fair and honest government.
Kekurangan dari ketidak jelasan pengaturan pemerintahan yang dapat menimbulkan perpecahan diantara dual executive juga memiliki sisi positif dalam menjaga pemerintahan, yaitu:
  • Stronger more decisive and competent government than parliamentary system as operated under earlier Third and Fourth Republics
  • Can have more technocratic ministers (professionals in area of authority).
Melalui Konstitusi Republik Ke-lima, Prancis dapat berkembang dengan sangat luar biasa pasca 1958. Hal itu disebabkan dibatasinya kekuasaan politik dari sistim multipartai yang dianut konstitusi sebelumnya. Kalangan professional menjadi kunci perkembangan Prancis seperti saat ini. Model mixed Prancis tersebut pada awal 1990 banyak ditiru oleh negara-negara eropa Timur.
2.3 Fungsi Legislasi dalam Sistim Pemerintahan Campuran
Terdapat perbedaan dalam melihat fungsi legislasi pada negara-negara yang menganut sistim Pemerintahan campuran. Dikarenakan sisitim parlementer di masing-masing negara juga berbeda-beda, misalnya Prancis dan Portugal. Prancis menganut sistim dua kamar (Majelis Nasional/National Assembly  dan Senat) sedangkan Portugal hanya menggunakan sistim satu kamar (Assembly of the Republic).
Ketika terjadi pergantian konstitusi dari Republik Ke-empat ke Republik Ke-lima de Gaulle memang berencana mengurangi kekuasaan legislatif dikarenakan menyimpangnya politik multi partai dengan memperkuat eksekutif. Sri soemantri mempertanyakan maksud politik de Gaulle tersebut, mengapa tidak yang direformasi adalah sistim multipartai, dari sistim banyak partai menjadi partai dengan jumlah terbatas.
Fungsi legislatif yang terbatas (selain Parlemen Prancis, Kongres Amerika juga memiliki kekuasaan legislasi terbatas) tersebut dapat dilihat dari ketidak mampuan lembaga legislatif dalam memantau kinerja Presiden. Lower House di Prancis dapat dibubarkan sebagaimana Majelis Republik yang ada di Prancis. Kondisi keterbatasan kewenangan legislatif Prancis tersebut diuraikan sebagai beerikut;
The legislature in France cannot force the resignation of the President. Rather, the President may dissolve the parliament’s Lower House, the National Assembly (but not the upper house, Senate). Further, the President appoints, and can remove the Prime Minister, who is effectively the head of the cabinet and legislature. Similar to the parliamentary model, the National Assembly can also force the government (the Prime Minister and legislative leaders) to resign by passing a motion of censure. Thus, in the French model, while the Prime Minister is vulnerable to removal from both the legislature and the President, the President cannot be removed prior to the end of his/her electoral term.
Kondisi tersebut disimpulkan T.A. Legowo bahwa dimana badan legislatif tidak dapat memecat presiden namun Presiden dapat membubarkan majelis rendah (National Assembly) tetapi tidak majelis tinggi (senat). Serupa dengan sistim Parlementer, majelis rendah dapat juga memberhentikan Perdana Menteri melalui mosi tidak percaya. Sehingga menurut T.A. Legowo, dalam model Prancis, posisi Perdana Menteri yang rawan untuk dipecat memperlihatkan bahwa Perdana Menteri hanyalah jabatan administrasi kepemerintahan semata. Oleh karenanya bentuk pengawasan legislasi hanyalah terhadap kinerja birokrasi pemerintahan di bawah pimpinan Perdana Menteri.
Keterbatasan Parlemen tersebut semakin nyata jika dilihat dari fungsi-fungsi legislasi yang terdapat pada sistim campuran. Menurut T.A Legowo fungsi legislasi pada negara yang menganut sistim pemerintahan campuran adalah sebagai berikut;
  1. RUU dapat diajukan oleh pribadi anggota, eksekutif dan pemerintah (perdana menteri dan Kabinet). [Bills can be introduced by the individual members, the executive and the government (the Prime Minister and the cabinet). However, the introduction of executive initiated bills takes precedence over member bills].
  2. Eksekutif menentukan agenda di badan legislatif dan dapat mengajukan usul untuk suatu paket pemungutan suara, yang akan menentukan apakah semua atau tak satupun rancangan undang-undang dalam paket itu disetujui. [The executive sets the agenda in the legislature and can call for a package vote, which forces all or none of the pieces in a package of legislation to be passed].
  3. Eksekutif dapat membuat setiap RUU yang diinisiasinya berakhir pada mosi tidak percaya jika ditolak, yang membubarkan Parlemen. [The executive can make any bill it initiates result in a motion of censure if rejected, which dissolves the parliament].
  4. Presiden dapat melakukan by-pass atas badan legislatif dengan cara meminta persetujuan langsung kepada rakyat melalui referendum nasional. Jika mayoritas suara mendukung RUU, RUU ini akan dengan sendirinya menjadi UU tanpa persetujuan badan legislatif. [The President can by-pass the legislature by taking a proposed bill directly to the public through a national referendum. If a majority of voters support the bill, it becomes law without any input from the legislature].
Terhadap sisitim pemerintahan Prancis tersebut, M.J.C. Vile berpendapat bahwa; The Constitution of the Fifth Republic also incorporated another element of the nineteenth century liberal view of constitutionalism, but, like the idea of balanced government, turned it into something very different in spirit and in practice.
Undang-undang Parlemen Prancis dapat dibatalkan oleh eksekutif melalui pertimbangan Dewan Konstitusi (Constitutional Council). Oleh karena itu Dewan Konstitusi mengawasi pelaksanaan fungsi pemisahan kekuasaan Eksekutif dan Legislatif dalam pembuatan undang-undang.
Penggabungan beberapa sistim oleh Prancis disatu sisi memang menguntungkan untuk berjalannya pemerintahan yang baik, namun disisi lain mengakibatkan lembaga legislatif tidak memiliki fungsi legislasi yang kuat sebagaimana mestinya terletak pada sebuah lembaga perwakilan.
Pada sistim campuran yang juga dianut oleh Swiss, Majelis Federalnya (Bundesversamlung) memiliki kekuasaan legislasi yang cukup kuat dibandingkan dengan sistim Prancis. Majelis Federal (Bundesversamlung) terdiri dari dua lembaga, yaitu; Dewan nasional (National Rat/National Council) dan Dewan negara-negara bagian (Standes Rat/Council of States). Kekuasaan Eksekutif Swiss dipegang oleh sebuah Presidium yaitu Bundesrat (Dewan Federasi), terdiri dari 7 orang yang dipilih oleh Majelis Federal dengan masa jabatan 3 tahun. Satu orang dari anggota Dewan Federal menjadi ketua secara bergantian setiap satu tahun. Dewan Federasi melaksanakan putusan Majelis Federal tanpa perlu memberikan masukan. Walaupun dalam prakteknya dikarenakan Dewan Federasi terdiri dari kalangan ahli, maka Majelis Federasi seringkali meminta masukan Dewan Federal, termasuk pembuatan perundang-undangan. Terdapat 14 kekuasaan dari Majelis Federal, yaitu:
  1. Membuat aturan hukum yang berkaitan dengan organisasi dan cara pembentukan otoritas federal.
  2. Membuat aturan hukum atau keputusan yang berkenaan dengan terhadap hal-hal apa saja konstitusi federal itu berlaku.
  3. Menentukan gaji dan nafkah dari aparat otoritas federal dan secretariat federal, dan mendirikan kantor-kantor federal yang permanent.
  4. memilih anggota-anggota Dewan Federal (kabinet), Pengadilan Federal, sekretaris Negara (chancellor) dan komandan Angkatan Perang Federal, Peraturan Federal dapat memberi kuasa kepada Dewan Federal untuk mengesahkan pengangkatan-pengangkatan lainnya.
  5. Membuat persekutuan dan perjanjian dengan negara asing; serta menyetujui perjanjian antar kanton atau perjanjian antara Kanton dengan negara asing apabila Dewan Federal tidak memberikan persetujuan terhadap kesemuanya itu.
  6. Melakukan tindakan untuk mempertahankan keamanan eksternal demi terpeliharanya kemerdekaan dan status netral dari engara Swiss, mengumumkan perang dan membuat perdamaian.
  7. Menjamin keberadaan konstitusi dari wilayah kanton, campur tangan berkenaan dengan jaminan tersebut, melakukan tindakan untuk keamanan internal dan mempertahankan perdamaian dan ketertiban, memberi amnesty dan pengampunan (pardon).
  8. Melakukan tindakan yang bertujuan untuk melaksanakan konstitusi, menjamin konstitusi negara bagian dan menyelenggarakan kewajiban-kewajiban federal.
  9. berhak untuk mengatur penggunaan angkatan perang federal.
10.  menentukan anggaran belanja rutin, dan menyetujui laporan keuangan negara  dan keputusan tentang perubahan bantuan keuangan.
11.  Pengawasan umum terhadap administrasi dan keadilan federal.
12.  Pernyataan keberatan terhadap keputusan Dewan Federal (kabinet) mengenai dakwaan administrative.
13.  Menyelesaikan pertentangan antara kekuasaan-kekuasaan federal.
14.  Mengubah konstitusi federal.
Fungsi parlemen terbatas juga terdapat pada lembaga legislatif Portugal. Majelis Republik memiliki kewenangan mendengarkan proposal program kebijakan pemerintah, kemudian apabila Parlemen tidak menyetujui, majelis hanya memiliki kewenangan memberikan laporan kepada pemerintah. Jika terjadi perbedaan pandangan antara presiden dan parlemen, presiden dapat segera membubarkan majelis walaupun masa tugas mereka adalah 4 tahun.
Majelis republik Portugal memiliki kewenagan yang lebih kuat dibandingkan Majelis Nasional di Prancis. Majelis Republik memiliki kewenangan untuk membentuk UU dan merubah konstitusi. Untuk perubahan konstitusi ditentukan dengan 2/3 suara anggota Majelis Republik.

2.4 Perbedaan Sistem Pemerintahan (Parlementer, Presidensial  Dan Campuran)

Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:
  1. It is based upon the diffusions of powers principle.
  2. There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
  3. There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
  4. The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature.
Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.
Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian  jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang berbentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.
Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden. Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi. Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
  1. popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
  2. fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
  3. no overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).
Sedangakan untuk sistem pemerintahan campuran memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial.
Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer. Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.
Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri, yakni :
  1. The Presiden of the republic is elected by universal suffrage.
  2. He possesses quite considerable powers.
  3. He has opposite him, however, a prime minister and minister who possess executive and governmental powers and can stay in office only if the parliament does not show its oppositions to them.
Jadi pada sistem campuran ini kedudukan Presiden tidak hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam pengurusan pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
 Dari beberapa bentuk negara campuran diatas dapat dipahami bahwa sistim pemerintahan campuran adalah sisitim pemerintahan yang memadukan sistim pemerintahan presidensiil dan parlementer bahkan memasukkan pola baru dalam pelaksanaan pemerintahannya. Namun juga dapat disimpulkan bahwa sistim campuran memberikan batasan kepada lembaga legislatifnya dan memperkuat lembaga eksekutif, yaitu Presiden.
Bentuk-bentuk sistem campuran berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Bentuk campuran dapat menunjukkan ciri-ciri presdensiil (presidensial) atau ciri-ciri parlementer yang lebih menonjol.
3.2 Saran
Belajar ilmu kepemerintahan adalah bagian dari ketatanegaraan, oleh sebab itu diharapkan kepada rekan-rekan mahasiwa/wi, untuk lebih memperdalam dalam lagi tentang ilmu keperintahan tersebut agar kelak dikemudian hari apabila dikehendaki menjadi pemimpin bangsa, bisa menerapkan pola kebijakan sistem pemerintahan yang lebih baik,dinamis yang sesuai dengan kondisi masyarakat, hingga tercipta masyarakat yang demokratif, sosial dan beradab.


DAFTAR PUSTAKA
Buku
I. Bogdanovskaia, The Legislative Bodies In The Law-Making Process
I Md. Pasek Diantha, Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahana dalam Demokrasi Modern, Penerbit CV. Abardin, Bandung, 1990.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Penrbit PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
Joeniarto, Demokrasi dan Sistim Pemerintahan Negara, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1984.
Moh. Yamin , Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Penerbit Yayasan Prapantja, Jakarta, 1959.
M.J.C. Vile, Constitutionalism and The Separation of Powers, Claderon Press, Oxford, 1967.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar